SERANG NEWS - Dua anak di Bandung menggugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Mereka menggugat ibu kandungnya, lantara sang ibu menjual rumah warisan Almarhum ayahnya.
Dua anak yang melakukan gugatan terhadap ibu kandungnya sendiri yakni berinisial J dan B.
Rumah warisan yang diperkarakan terletak di di Jalan Derwati, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pengacara penggugat Musa Darwin Pane mengatakan gugatan dilayangkan karena J dan B mengklaim memiliki juga hak waris atas rumah itu.
"Kenapa ini bisa terjadi, karena memang anak merasa dirinya dizalimi oleh ibunya dan oleh pembeli rumah," katanya.
Saat itu kedua anak itu, sengan tiba-tiba ternyata diusir dari rumah yang diperkarakan tersebut.
Terlebih, J dan B sebelumnya dilaporkan pihak kepolisian oleh pembeli rumah tersebut, berinisial RP.