Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung

- 25 Mei 2021, 19:08 WIB
Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung. /Pixabay/mohamed_hassan./

SERANG NEWS - Dua anak di Bandung menggugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Mereka menggugat ibu kandungnya, lantara sang ibu menjual rumah warisan Almarhum ayahnya.

Dua anak yang melakukan gugatan terhadap ibu kandungnya sendiri yakni berinisial J dan B.

Rumah warisan yang diperkarakan terletak di di Jalan Derwati, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Bocoran Badai Pasti Berlalu, Selasa 25 Mei 2021, Terbongkar! Helmi Tahu Pria yang Hamili Valen Adalah Dicky

Pengacara penggugat Musa Darwin Pane mengatakan gugatan dilayangkan karena J dan B mengklaim memiliki juga hak waris atas rumah itu.

"Kenapa ini bisa terjadi, karena memang anak merasa dirinya dizalimi oleh ibunya dan oleh pembeli rumah," katanya.

Saat itu kedua anak itu, sengan tiba-tiba ternyata diusir dari rumah yang diperkarakan tersebut.

Terlebih, J dan B sebelumnya dilaporkan pihak kepolisian oleh pembeli rumah tersebut, berinisial RP.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x