Terungkap! Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Hulu Sungai Utara Berlangsung Sejak April Hingga Mei

- 23 Mei 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi pemerkosaan gadis 16 tahun di Hulu Sungai Utara, Kalsel
Ilustrasi pemerkosaan gadis 16 tahun di Hulu Sungai Utara, Kalsel /Pixabay/@cocoparisienne//

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dikenai Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah