"Nanti mungkin si tersangka melihat bahwa si korban itu terbiasa seperti itu, maka teman berikutnya satu kelompok lagi mengerjai si korban dengan motif yang sama," ucap Afri.
Sebelumnya diketahui 10 pria yang diduga sebagai pelaku perkosaan terhadap gadis 16 tahun berhasil ditangkap. Sementara 7 orang lainnya masih buron. Diketahui, korban diperkosa secara bergilir dalam beberapa waktu.
Kejadian tersebut terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pamannya, lalu paman korban melaporkan ke Polres HSU pada 13 Mei 2021.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,0 dan 5,4 Guncang Selat Sunda, Tidak Berpotensi Tsunami
Korban menerangkan kepada pelapor (paman) bahwa korban telah disetubuhi oleh teman (pacar) korban sebanyak 4 orang.
Namun pamannya lupa nama-nama pelaku yang disebutkan oleh korban karena pelapor mengetahui kejadian tersebut dari korban.
Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Soal Kabar OTT di Pandeglang, Begini Penjelasan KPK
Para pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya, Mardani alias Atta 32 tahun, Ahmad Salman alias Angking 21 tahun , Aman alias Anjul 24 tahun, Antoni alias Ulak 20 tahun , Wandi alias Wandut 26 tahun, Hasanudin alias Anduy 25 tahun, Putra Ayu alias Iput 19 tahun, Sukri Ilhami 24 tahun, dan Arbani 23 tahun.
Semua pelaku diamankan di masing-masing rumahnya pada 13 Mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB.