Terungkap! Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Hulu Sungai Utara Berlangsung Sejak April Hingga Mei

- 23 Mei 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi pemerkosaan gadis 16 tahun di Hulu Sungai Utara, Kalsel
Ilustrasi pemerkosaan gadis 16 tahun di Hulu Sungai Utara, Kalsel /Pixabay/@cocoparisienne//

SERANG NEWS- Pemerkosaan yang dilakukan oleh 17 orang pria terhadap gadis 16 tahun berinisial H di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terungkap.

Tak hanya sekali atau dua kali, namun diketahui pemerkosaan dilakukan secara berkali-kali dari rentan waktu sejak April hingga Mei 2021.

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel AKBP Afri Darmawan membenarkan, pemerkosaan terhadap korban tidak dilakukan dalam satu waktu, melainkan beberapa kali sejak April hingga Mei.

Baca Juga: Gadis 16 Tahun Diperkosa 17 Pria di Amuntai, Polisi Amankan 10 Tersangka

Baca Juga: Polisi: Para Pelaku Cekoki Gadis 16 Tahun di Hulu Sungai Utara dengan Miras Sebelum Diperkosa Bergilir

"Korban diperkosa di tempat tinggal para pelaku hingga di suatu sekolah beberapa kali sejak April hingga Mei," bebernya.

Sementara untuk motifnya, Afri menjelaskan mereka (korban dan pelaku) berteman dulu, kemudian saling ngobrol, dan kemudian korban dicekoki miras. Saat itulah kemudian dilakukan perkosaan dengan kelompok satu.

Ditambahkan Afri, selanjutnya perlakuan yang sama kemudian dilakukan setelah berapa hari lagi oleh kelompok berbeda.

Baca Juga: Fakta-fakta Pencabulan Gadis Berusia 16 Tahun oleh 17 Orang di Amuntai Hulu Sungai Utara

"Nanti mungkin si tersangka melihat bahwa si korban itu terbiasa seperti itu, maka teman berikutnya satu kelompok lagi mengerjai si korban dengan motif yang sama," ucap Afri.

Sebelumnya diketahui 10 pria yang diduga sebagai pelaku perkosaan terhadap gadis 16 tahun berhasil ditangkap. Sementara 7 orang lainnya masih buron. Diketahui, korban diperkosa secara bergilir dalam beberapa waktu.

Kejadian tersebut terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pamannya, lalu paman korban melaporkan ke Polres HSU pada 13 Mei 2021.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,0 dan 5,4 Guncang Selat Sunda, Tidak Berpotensi Tsunami

Korban menerangkan kepada pelapor (paman) bahwa korban telah disetubuhi oleh teman (pacar) korban sebanyak 4 orang.

Namun pamannya lupa nama-nama pelaku yang disebutkan oleh korban karena pelapor mengetahui kejadian tersebut dari korban.

Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Soal Kabar OTT di Pandeglang, Begini Penjelasan KPK

Para pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya, Mardani alias Atta 32 tahun, Ahmad Salman alias Angking 21 tahun , Aman alias Anjul 24 tahun, Antoni alias Ulak 20 tahun , Wandi alias Wandut 26 tahun, Hasanudin alias Anduy 25 tahun, Putra Ayu alias Iput 19 tahun, Sukri Ilhami 24 tahun, dan Arbani 23 tahun.

Semua pelaku diamankan di masing-masing rumahnya pada 13 Mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dikenai Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah