Fakta-fakta Pencabulan Gadis Berusia 16 Tahun oleh 9 Orang di Amuntai Hulu Sungai Utara

- 21 Mei 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok. Pikiran Rakyat

SERANG NEWS - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsesl) mengamankan 9 tersangka pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun.

Kapolres Kabupaten HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Amuntai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara beberapa waktu lalu.

Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Bahkan kasusnya dibagi dalam lima berkas. Demikian juga sejumlah barang bukti diamankan termasuk hasil visum. 

Baca Juga: Akui Data Bocor, Kominfo: Sampel Data Identik dengan Data BPJS Kesehatan

Kronologis kejadian

Kronologis kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WITA.

Saat itu, korban dijemput oleh pelaku berinisial MSI dan AS di Desa Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Sebelumnya korban dan pelaku MSI melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp messenger.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Polres Hulu Sungai Utara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x