Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Gadis di Bawah Umur di Lebak Hamil

- 11 Februari 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pikiran rakyat/

SERANG NEWS - Seorang ayah tiri di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak YN (39) tega mencabuli anak tirinya hingga hamil 6 bulan.

YN mencabuli anak tirinya yang baru berusia 16 tahun sejak Agustus 2020 lalu. Hingga, akhirnya YN dilaporkan ke polisi setelah ibu korban curiga.

Berdasarkan keterangan kepolisian, YN mencabuli anak tirinya saat ibunya tidak ada dirumah.

Baca Juga: JRDP Usul Pemilu Lokal Serentak 2027, Begini Skemanya

Awal mula perbuatan bejat itu dilakukan saat korban sedang menonton televisi, kemudian ayah tirinya menyuruh korban tidur dan mematikan lampu kamarnya. Ternyata, pelaku masuk ke kamarnya dan memaksa menyetubuhi korban dengan ancaman.

"Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam jika korban tidak mau maka pelaku akan meninggalkan ibunya. Pelaku pun mengancam korban agar tidak bilang ke siapapun," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, Kamis 10 Februari 2021.

Pelaku mencabuli korban hingga Januari 2021, sehingga korban hamil dan menanggung malu. Namun, korban tidak bisa melawan karena dibawah ancaman.

Baca Juga: Berani Keluar Kota saat Libur Imlek 2021, ASN Kota Serang Siap-siap Dijatuhi Sanksi Ini

"Jadi pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatannya. Bahkan korban pun kerap dikasih uang Rp 20ribu oleh pelaku seusai melampiaskan nafsunya. Dan korban tetap dibawah ancaman si pelaku," ucapnya.

"Ibu korban beserta keluarga melaporkan kejadian itu ke aparat setempat pada Rabu 10 Februari 2021 kemarin," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x