Pelanggan Meradang Usai Tarif Air Naik Sepihak, Ini Penjelasan Perumdam TKR Tangerang

- 11 Februari 2021, 07:00 WIB
Murati seorang pelanggan air Perumdam TKR Tangerang menunjukkan surat tagihan, Rabu 10 Februari 2021.
Murati seorang pelanggan air Perumdam TKR Tangerang menunjukkan surat tagihan, Rabu 10 Februari 2021. /Ade Maulana/Serang News./

SERANG NEWS - Pelayanan Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang dikeluhkan pelanggan. 

BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tangerang ini diduga menaikkan biaya pemakaian air secara sepihak sehingga dinilai merugikan konsumen.

Salah seorang pelanggan Perumdam TKR yang meradang Murati menuturkan keluh kesah itu. Dirinya merasa keberatan atas kenaikkan sepihak tersebut. 

"Waktu bulan Januari pembayaran masih normal. Saya bayar Rp50 ribu rata-rata pemakaian perbulan, namun di Februari naiknya nggak kira-kira sampai Rp400 ribuan. Tidak ada pemberitahuan juga sebelumnya," tuturnya kepada wartawan, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Mengenal Vihara Avalokitesvara: Tempat Perayaan Imlek dan Jejak Toleransi Budaya Masyarakat di Banten 

Baca Juga: Cair Februari 2021, Segera Klik dtks.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu

Dari informasi yang diperoleh Murati, penyebab kenaikan karena tidak ada petugas yang berkeliling melakukan pencatatan pada alat pengukur meteran pelanggan selama mewabahnya virus Corona. Sehingga, pihak Perumdam TKR mengira terjadi pemakaian tiap bulannya.

Akibat kenaikan tersebut, Murati harus memutar otak agar kebutuhan keluarganya tetap terpenuhi.

"Keberatan lah mas, apalagi sekarang pandemi dan nyari uang susah kan," gerutunya. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah