Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Gadis di Bawah Umur di Lebak Hamil

- 11 Februari 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pikiran rakyat/

Baca Juga: 10 Makanan Imlek yang Diyakini Membawa Keberuntungan, Wajib Dicoba!

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D junto pasal 81 dan atau pasal 76E junti pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x