Meski Bukan Penyelenggara Multipleksing, Lembaga Penyiaran Televisi Tetap Bisa Siaran

- 28 April 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi Televisi.
Ilustrasi Televisi. /mojzagrebinfo/Pixabay/mojzagrebinfo

SERANG NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa lembaga penyiaran televisi tetap bisa siaran meski bukan penyelenggara multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

Hal itu menyusul pengumuman hasil seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial sebelumnya.

"Kami meluruskan informasi keliru yang beredar bahwa siaran televisi tertentu akan terhenti atau tidak dapat diterima di wilayah tertentu," kata Ketua Tim Seleksi LPS sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Teretrial, Marvels P Situmorang pada Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Pemenang Seleksi Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial di 22 Wilayah Diumumkan, Ini Daftarnya

"Karena LPS dimaksud tidak memenangkan seleksi sebagai penyelenggara multipleksing sebagaimana disampaikan dalam beberapa pemberitaan saat ini," tambahnya.

Menurutnya, jumlah multipleksing yang menjadi obyek seleksi terbatas. Oleh karena itu, tidak semua peserta dapat menjadi pemenang penyelenggara multipleksing di suatu wilayah layanan.

"Namun demikian dalam konteks penyiaran digital, Lembaga Penyiaran Swasta tidak harus menjadi penyelenggara multipleksing untuk dapat menyiarkan program acaranya," katanya.

Baca Juga: Waspada, Pura-pura Nagih Hutang, Pria di Kota Serang Malah Curi Motor

Penyelenggara multipleksing dan afiliasinya, kata Marvels, hanya dapat menggunakan 50 persen dari slot multipleksing yang tersedia yang dikelola oleh pemenang seleksi.

"Dan 50 persen sisanya wajib digunakan oleh lembaga penyiaran lain, bukan penyelenggara mulitpleksing dan afiliasinya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x