Baca Juga: Sah, UAS Nikahi Gadis Asal Jombang Fatimah Az Zahra
Hal itu, ujar Marvels, sesuai Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
"Di dalamnya mengatur kewajiban adanya persetujuan Menteri Kominfo dalam kerja sama penyelenggara multipleksing dengan lembaga penyiaran yang menyediakan program siaran agar tidak ada diskriminasi dan persaingan yang tidak sehat," ujarnya.***