Meski Bukan Penyelenggara Multipleksing, Lembaga Penyiaran Televisi Tetap Bisa Siaran

- 28 April 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi Televisi.
Ilustrasi Televisi. /mojzagrebinfo/Pixabay/mojzagrebinfo

Baca Juga: Sah, UAS Nikahi Gadis Asal Jombang Fatimah Az Zahra

Hal itu, ujar Marvels, sesuai Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Di dalamnya mengatur kewajiban adanya persetujuan Menteri Kominfo dalam kerja sama penyelenggara multipleksing dengan lembaga penyiaran yang menyediakan program siaran agar tidak ada diskriminasi dan persaingan yang tidak sehat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah