Red Notice Terbit, Tersangka Penista Agama Jozeph Paul Zhang Terancam Dideportasi dari Jerman

- 21 April 2021, 11:07 WIB
Tersangka penista agama dan mengaku nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang akan segera dideportasi dari Jerman
Tersangka penista agama dan mengaku nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang akan segera dideportasi dari Jerman /Tangkapan layar YouTube/@Jozeph Paul Zhang//

SERANG NEWS- Tersangka kasus dugaan penistaan agama, dan mengaku sebagai nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang terancam dideportasi dari Jerman setelah red notice terhadap dirinya diterbitkan oleh Interpol.

Diketahui, Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya yang terdiri atas ratusan negara untuk ikut mencari hingga menangkap buronan.

"Jadi kemungkinannya, kuncinya setelah red notice dikeluarkan. Tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 20 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Kontennya Diblokir, Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Baca Juga: Masuk DPO Polisi, Kominfo Blokir Akun Media Jozeph Paul Zhang atas Ujaran Kebencian dan SARA

Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka penistaan agama Islam.

Dikutip dari akun Instagram @trendingbuzz.id, pada Selasa 20 April 2021, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui videonya di media sosial YouTube.

Rusdi menambahkan, dalam videonya itu, Jozeph juga melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama Islam.

Baca Juga: Kantornya Didemo Wartawan, Wali Kota Medan Bobby Nasution Temui Airin di Tangsel

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan sejumlah langkah terkait viralnya konten video ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang itu. Akibatnya, sejumlah konten milik Jozeph Paul Zhang telah diblokir.

Rusdi menjelaskan, mulanya, Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube.

Permintaan itu terkirim pada 18 April 2021. Lalu, pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut sudah diblokir dan tidak dapat lagi diakses.

Baca Juga: Polres Serang Bangun Tugu Knalpot Brong Hasil Razia

Diketahui, Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Meski begitu, Kemkominfo memastikan Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan UU ITE.

Diketahui, YouTuber Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad.

Penghinaan itu disampaikannya dalam video YouTube miliknya itu. Jozeph Paul Zhang juga menghina Nabi Muhammad, dengan sebutan nabi cabul.

Baca Juga: Viral, Ditanya Singkatan SD, Bocah Ini Jawab Sekolah Dihapus

Jozeph juga diketahui melecehkan Allah SWT dengan menyebut Allah sedang dikunci di Ka'bah hingga menyinggung ibadah puasa yang sedang dijalankan umat muslim saat ini.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x