SERANG NEWS – Setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian (DPO) oleh pihak Polisi, kini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan tindakan tegas dengan memblokir akun media sosial Jozeph Paul Zhang.
Pemblokiran yang dilakukan Kominfo lantaranya Jozeph Paul Zhang telah dinyatakan melakukan ujaran kebencian dan bernada provokasi SARA.
"Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten YouTube terkait ujaran kebencian, termasuk 1 konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun YouTube Jozeph Paul Zhang," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip SerangNews.com dalam konferensi pers yang dilakukan virtual daring.
Baca Juga: Kontennya Diblokir, Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Baca Juga: Jabatan Wali Kota Tangsel Berakhir, Airin: Terima Kasih Warga Tangsel 10 Tahun Bersama
Seperti diketahui, Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan masyarakat Indonesia setelah mengunggah video yang bernada provokatif dan diduga masuk dalam pelanggaran ITE serta masuk dalam penistaan agama.
Terduga ozeph Paul Zhang juga telah diumumkan Polri masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Dedy selaku sebelumnya Kemkominfo sudah berkoordikasi meminta pihak YouTube untuk menghapus konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Pihak Kominfo menegaskan bahwa terduga pelaku Jozeph Paul Zhang merupakan pelaku tindakan ujaran kebencian SARA.