Masuk DPO Polisi, Kominfo Blokir Akun Media Jozeph Paul Zhang atas Ujaran Kebencian dan SARA

- 20 April 2021, 23:03 WIB
Jubir Kominfo Dedy Permadi mengumumkan pemblokiran media sosial Jozeph Paul Zhang.
Jubir Kominfo Dedy Permadi mengumumkan pemblokiran media sosial Jozeph Paul Zhang. /Tangkapan layar YouTube Kominfo/

SERANG NEWS – Setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian (DPO) oleh pihak Polisi, kini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan tindakan tegas dengan memblokir akun media sosial Jozeph Paul Zhang.

Pemblokiran yang dilakukan Kominfo lantaranya Jozeph Paul Zhang telah dinyatakan melakukan ujaran kebencian dan bernada provokasi SARA.

"Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten YouTube terkait ujaran kebencian, termasuk 1 konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun YouTube Jozeph Paul Zhang," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip SerangNews.com dalam konferensi pers yang dilakukan virtual daring.

Baca Juga: Kontennya Diblokir, Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Baca Juga: Jabatan Wali Kota Tangsel Berakhir, Airin: Terima Kasih Warga Tangsel 10 Tahun Bersama

Seperti diketahui, Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan masyarakat Indonesia setelah mengunggah video yang bernada provokatif dan diduga masuk dalam pelanggaran ITE serta masuk dalam penistaan agama.

Terduga ozeph Paul Zhang juga telah diumumkan Polri masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Dedy selaku sebelumnya Kemkominfo sudah berkoordikasi meminta pihak YouTube untuk menghapus konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Pihak Kominfo menegaskan bahwa terduga pelaku Jozeph Paul Zhang merupakan pelaku tindakan ujaran kebencian SARA.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x