Baca Juga: Jadwal Final, Hasil dan Top skor Piala Menpora 2021
Baca Juga: Jadwal, Daftar Tim dan Format Turnamen PEI 2021 di China; BTR dan Geek Faam Wakili Indonesia
"Kemkominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai, ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di ruang digital seperti halnya di ruang fisik," kata Dedy.
Sesuai UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, kata Dedy, tindakan Jozeph Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.
Dalam pasl tersebut dijelaskan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pihak Kominfo terus lakukan koordinasi dengan patroli siber untuk menemukan konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang.
Baca Juga: Memanas, Presiden Torino Tuding CEO Inter Pengkhianat, Lega Serie A Ingin Ada Gencatan Senjata
Kominfo juga akan memprosesnya dengan pemblokiran jika masih ditemukan ujaran kebencian.
Jozeph Paul Zhang kini sedang berada di Jerman. Ia bahkan mengaku telah mendengar mengenai viralnya video yang telah dibuatnya.
Ia juga sudah tahu mengenai pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Namun, dia terlihat santai dan mengaku tidak takut.