- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP
- Memiliki usaha UMKM dibuktikan dengan foto usaha
- Pendaftar BLT UMKM bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Pendaftar BLT UMKM tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Update Super Weekend PMPL Indonesia Season 3 W2 D2: BTR, Victim dan 21 Esport Back to Back WWCD!
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM setempat.
- Lembaga Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau Lembaga terkait.
Bagi penerima bantuan BLT UMKM, bisa mencairkan bantuan setelah mendapat SMS dapat bantuan BLT UMKM dengan membawa buku rekening, surat pernyataan dapat bantuan dan kartu identitas diri. ***