SERANG NEWS – Berikut cara dan syarat mendaftar bantuan langsung tunai (BLT) Banpres BPUM UMKM agar bantuan bisa cair.
Bantuan sebesar Rp 1,2 juta diberikan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Bantuan juga diberikan agar pelaku UMKM bisa tetap bertahan di masa pandemi.
Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berencana akan membuka dan menyalurkan bantuan Banpres BPUM UMKM.
Baca Juga: Viral, Diduga Menipu, 2 Wanita Cantik Sales Panci di Cisauk Jadi Korban Persekusi Warga
Yang berbeda dari tahun 2021 yaitu jumlah bantuan yang diberikan. Di tahun 2020, bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta. Namun di tahun 2021, bantuan yang disalurkan hanya Rp 1,2 juta,
Dilansir dari situs Instagram resmi @KemenkoUKM, pemerintah memastikan akan menyalurkan bantuan sosial melalui program Banpres BPUM UMKM. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan pendaftaran tersebut dibuka untuk umum.
View this post on Instagram