Masih kata Kapolres, pelaku yang membawa korban ke rumah kosong itu memiliki utang kepada pelaku lainnya.
Dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayar utang, pelaku yang menagih utang meminta bayaran kepada pelaku yang membawa korban sebagai pengganti utang.
Kapolres mengatakan para pelaku dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro dikutip dari Antara Aceh.***