Bejad, Anak di Bawah Umur Diperkosa oleh Sembilan Orang, Pelaku Diringkus Polisi

- 1 April 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi  Anak di Bawah Umur Diperkosa oleh Sembilan Orang, Pelaku Diringkus Polisi
Ilustrasi Anak di Bawah Umur Diperkosa oleh Sembilan Orang, Pelaku Diringkus Polisi //ilustrasi/Unsplash/DAVIDCOHEN/Unsplash/DAVIDCOHEN

SERANG NEWS - Sembilan remaja yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus oleh kepolisian dari Polres Langsa diperbantukan Polda Aceh.

Pemerkosaan anak dibawah umur oleh sembilan remaja ini, dilakukan di dalam sebuah rumah kosong di wilayah tersebut.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menjelaskan, para pelaku berinisial MH (19), MK (21), (19) MV, serta enam lainnya anak di bawah umur.

"Seorang pelaku lainnya berinisial BK (19) masih pengejaran. Tujuh pelaku dibekuk di rumah masing-masing dan dua pelaku menyerahkan diri ke Polres Langsa," tutur AKBP Agung Kanigoro Nusantoro dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Trailer Love Story The Series Kamis 1 April 2021, Irfan Takut Kejadian 20 Tahun Lalu Terulang pada Wilantara 

Baca Juga: Tayang Hari Ini Kamis 1 April 2021, Saksikan Dahsyatnya Ikatan Cinta

Dikatakan AKBP Agung, dugaan pemerkosaan berawal saat pelaku membawa korban secara terpaksa ke sebuah rumah kosong. Di rumah itu sudah ada dua pelaku lainnya.

"Kemudian, datang pelaku lainnya ke rumah kosong itu. Sehingga korban diperkosa secara bergilir," ujarnya.

Dijelaskan AKBP Agung Kanigoro Nusantoro dugaan motif pemerkosaan tersebut karena utang-piutang.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x