Bejad, Anak di Bawah Umur Diperkosa oleh Sembilan Orang, Pelaku Diringkus Polisi

- 1 April 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi  Anak di Bawah Umur Diperkosa oleh Sembilan Orang, Pelaku Diringkus Polisi
Ilustrasi Anak di Bawah Umur Diperkosa oleh Sembilan Orang, Pelaku Diringkus Polisi //ilustrasi/Unsplash/DAVIDCOHEN/Unsplash/DAVIDCOHEN

SERANG NEWS - Sembilan remaja yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus oleh kepolisian dari Polres Langsa diperbantukan Polda Aceh.

Pemerkosaan anak dibawah umur oleh sembilan remaja ini, dilakukan di dalam sebuah rumah kosong di wilayah tersebut.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menjelaskan, para pelaku berinisial MH (19), MK (21), (19) MV, serta enam lainnya anak di bawah umur.

"Seorang pelaku lainnya berinisial BK (19) masih pengejaran. Tujuh pelaku dibekuk di rumah masing-masing dan dua pelaku menyerahkan diri ke Polres Langsa," tutur AKBP Agung Kanigoro Nusantoro dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Trailer Love Story The Series Kamis 1 April 2021, Irfan Takut Kejadian 20 Tahun Lalu Terulang pada Wilantara 

Baca Juga: Tayang Hari Ini Kamis 1 April 2021, Saksikan Dahsyatnya Ikatan Cinta

Dikatakan AKBP Agung, dugaan pemerkosaan berawal saat pelaku membawa korban secara terpaksa ke sebuah rumah kosong. Di rumah itu sudah ada dua pelaku lainnya.

"Kemudian, datang pelaku lainnya ke rumah kosong itu. Sehingga korban diperkosa secara bergilir," ujarnya.

Dijelaskan AKBP Agung Kanigoro Nusantoro dugaan motif pemerkosaan tersebut karena utang-piutang.

Masih kata Kapolres, pelaku yang membawa korban ke rumah kosong itu memiliki utang kepada pelaku lainnya.

Baca Juga: Resmikan Tol Serpong-Cinere dan Cengkareng-Kunciran, WH Sanjung Jokowi: Beri Keselamatan Rakyat Banten

Dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayar utang, pelaku yang menagih utang meminta bayaran kepada pelaku yang membawa korban sebagai pengganti utang.

Kapolres mengatakan para pelaku dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro dikutip dari Antara Aceh.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah