ASN Nekad Mudik Lebaran Idul Fitri, Tjahjo Kumolo Siapkan Sanksi Ini

- 28 Maret 2021, 16:58 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo siapkan sanksi bagi ASN yang nekad mudik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo siapkan sanksi bagi ASN yang nekad mudik. /Dok. setkab.go.id/

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Diduga Dua Orang, Begini Penuturan Pastor Gereja Katedral

Jika para ASN masih nekad mudik, lanjut Tjahjo menyatakan akan memberikan sanksi tegas. Perintah pemberian saksi itu disampaikan Tjahjo kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Tidak hanya si ASN yang bersangkutan, namun juga keluarga ASN yang memaksakan diri untuk mudik.

"PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik," kata Tjahjo.

Baca Juga: Diterpa Badai Financial, Cilegon United Dilego ke Raffi Ahmad

Tjahjo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB kepada ASN di seluruh Indonesia. Surat ini sebagai tindak lanjut resminya larangan mudik lebaran tahun ini oleh pemerintah.

Kata Tjahjo, pada Senin 29 Maret rencananya Surat Edaran Menteri PANRB tentang larangan Mudik lebaran Idul Fitri 2021 akan dikirimkan.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah