Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Diduga Dua Orang, Begini Penuturan Pastor Gereja Katedral
Jika para ASN masih nekad mudik, lanjut Tjahjo menyatakan akan memberikan sanksi tegas. Perintah pemberian saksi itu disampaikan Tjahjo kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Tidak hanya si ASN yang bersangkutan, namun juga keluarga ASN yang memaksakan diri untuk mudik.
"PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik," kata Tjahjo.
Baca Juga: Diterpa Badai Financial, Cilegon United Dilego ke Raffi Ahmad
Tjahjo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB kepada ASN di seluruh Indonesia. Surat ini sebagai tindak lanjut resminya larangan mudik lebaran tahun ini oleh pemerintah.
Kata Tjahjo, pada Senin 29 Maret rencananya Surat Edaran Menteri PANRB tentang larangan Mudik lebaran Idul Fitri 2021 akan dikirimkan.***