SERANG NEWS - Pemerintah resmi meniadakan libur mudik lebaran 2021 pada Jumat 26 Maret 2021 lalu.
Ketentuan dihapusnya libur mudik lebaran 2021 ini berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei.
Peniadaan libur mudik lebaran 2021 berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, dan karyawan BUMN.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu 27 Maret 2021, Pak Sumarno Bungkam Al Marah, Ini yang Dilakukannya
Baca Juga: Ramalan Shio Minggu 28 Maret 2021, Shio Kelinci: Hari yang Baik untuk Memperbaiki Keuangan
Selain itu, pihak Kemenhub juga memastikan bahwa kelancaran angkutan barang logistik selama ditiadakannya libur mudik Lebaran 2021 akan tetap terpenuhi.
Lebih lanjut, hal ini dijelaskan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
"Kemenhub akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," ujar Adita dikutip dari Antara, 27 Maret 2021.
Sementara itu, disahkannya keputusan ini juga disoroti Anggota Komisi V DPR RI, Lasmi Indaryani.