Setelah PPnBM, Pemerintah Gratiskan Pajak PPN Pembelian Rumah dan Apartemen, Ini Syarat Ketentuannya

- 2 Maret 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi pemberian instentif pajak PPN pembelian rumah dan apartemen.
Ilustrasi pemberian instentif pajak PPN pembelian rumah dan apartemen. /pixabay.com/mohammed hasan/

Berikut Syarat dan ketentuan pembelian rumah/apartemen bebas PPN:

  • Rumah atau apartemen yang dibeli merupakan unit baru
  • Harga rumah atau apartemen nilainya maksimal Rp 2 miliar
  • Pembebasan PPN berlaku efektif selama enam bulan, mulai yakni 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021
  • Rumah atau apartemen yang dibeli siap diserahterimakan pada rentang waktu tersebut (bukan inden)
  • Pembebasan PPN hanya berlaku untuk pembelian 1 unit rumah/apartemen per orang
  • Rumah/apartemen yang dibeli dengan fasilitas bebas PPN, tidak boleh dijual dalam waktu maksimal 1 tahun
  • Untuk rumah/apartemen seharga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, diberlakukan diskon pajak PPN sebesar 50 persen.

Baca Juga: Selain Gelombang 12 Kartu Prakerja dan BLT, Ini Rincian Anggaran Bansos dan PEN 2021 sebesar Rp699,43 Triliun

Baca Juga: Bisa Cek dari HP, Buka sid.kemendesa.go.id untuk Pencairan BLT Dana Desa Februari 2021

Sri Mulyani menyebutkan insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang insentif usaha.

Anggaran insentif usaha dalam PEN 2021 yang sebesar Rp699,43 triliun adalah Rp58,46 triliun atau naik 4,2 persen dari yang direalisasikan pada 2020 Rp56,1 triliun.

Sementara untuk kebijakan relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah melalui PMK 20/2021 adalah Rp2,99 triliun.

Kemudian untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah melalui PMK 21/2021 ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun.

“Ini semua udah masuk dalam insentif usaha yang ada Rp58,46 triliun,” ujar Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah