SERANG NEWS - Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Dengan skema kebijakan itu, diyakini akan mendongkrak pembelian di bidang otomotif.
Baca Juga: Fakta-fakta Dimas Beck Sebelum Cium Luna Maya di Unggahan TikTok yang Bikin Heboh
Sehingga, bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi secara nasional di tengah pandemi Covid-19.
Karena, beberapa jenis mobil dipastikan akan turun drastis setelah kebijakan PPnBM itu.
Dikutip SerangNews dari Pikiran Rakyat dalam berita berjudul 'Simak Kriteria Mobil Baru yang Masuk Skema Bebas PPnBM'.
Secara jelas, harga mobil low cost green car (LCGC) akan mendapatkan dampak paling maksimal dari diberlakukannya kebijakan ini.
Baca Juga: Berlaku Bulan Depan, Airlangga: Insentif Penurunan PPnBM Perlu Dukungan OJK
Pasalnya mobil-mobil LCGC rata-rata memiliki kubikasi mesin di bawah 1.500 CC dan banyak diantara mereka yang juga sudah dibuat secara completely knock down (CKD) alias asli dalam negeri.