Insentif Tarif PPnBM Berlaku Bulan Depan, Begini Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga

- 12 Februari 2021, 11:54 WIB
Airlangga Hartarto memberikan keterangan pada pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Airlangga Hartarto memberikan keterangan pada pers di Kantor Presiden, Jakarta. /Setkab

SERANG NEWS - Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Penurunan tarif PPnBM sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid. Sehingga, pemerintah terus mendorong industri manufaktur, karena kontribusinya sektor ini ke PDB yang sebesar 19,88 persen.

Baca Juga: Gandeng Penyitas Corona Tingkatkan Protokol Kesehatan, Ini yang Dilakukan Pemkot Tangsel

Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga dikutip dari laman ekon.go.id, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Hadiri Munas Apeksi, Jokowi Minta Airin Jadikan Pandemi Corona untuk Kemajuan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Ia menuturkan, pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah