Berlaku Bulan Depan, Airlangga: Insentif Penurunan PPnBM Perlu Dukungan OJK

- 12 Februari 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi Industri otomotif/
Ilustrasi Industri otomotif/ /Pixabay/Didgeman

SERANG NEWS - Pemerintah berencana memberikan insentif Fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Heboh! Luna Maya Unggah Video Tik Tok Dicium Dimas Beck

Yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

"Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit," kata Airlangga dikutip SerangNews dari laman ekon.go.id, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Insentif Tarif PPnBM Berlaku Bulan Depan, Begini Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga

Menurutnya, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," ucapnya.

Ia menuturkan, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah