Setelah PPnBM, Pemerintah Gratiskan Pajak PPN Pembelian Rumah dan Apartemen, Ini Syarat Ketentuannya

- 2 Maret 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi pemberian instentif pajak PPN pembelian rumah dan apartemen.
Ilustrasi pemberian instentif pajak PPN pembelian rumah dan apartemen. /pixabay.com/mohammed hasan/

SERANG NEWS – Kabar gembira bagi masyakat. Setelah pemberian relaksasi atau intensif pajak untuk pembelian kendaraan bermontor (PPnBM) untuk kendaraan tertentu, kini pemerintah gratiskan pajak PPN pembelian rumah dan apartemen.

Pemberian instentif atau relaksasi pajak itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Menurutnya, pemberlakukan pemberian relaksasi atau insentif pajak untuk PPnBM dan dan perumahan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Pemerintah Buka Lagi Program BPUM Tahun 2021 Untuk UMKM, Cek Infonya Disini

“Pertumbuhan ekonomi kita terlihat mulai pulih namun masih perlu didorong pada kuartal I,” katanya dikutip SerangNews.com dari Antara.

Kebijakan tersebut sebagai desain dalam rangka mendorong konsumsi rumah tangga dari sisi permintaan masyarakat kelas menengah ke atas.

“Perubahan simpanan menunjukkan kelas dengan dana besar meningkat dan dana kecil menurun. Itu berarti mereka punya saldo tapi tidak melakukan aktivitas ekonomi jadi ini agar konsumsi mulai bergerak,” paparnya.

Baca Juga: Hari Aristektur: Ada YB Mangunwijaya, Soekarno, dan Ridwan Kamil, Ini Sosok Ternama Arsitek Indonesia

Aturan resmi insentip tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021. Hanya saja, tidak semua pembelian rumah dan apartemen otomatis mendapatkan insentif pembebasan PPN.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x