SERANG NEWS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menolak legalitas yang memberikan kemudahan bagi investasi minuman keras atau miras.
Sikap penolakan legalitas investasi miras disampaikan langsung Ketua Umum HMI Cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma. Ia menyebut, investasi itu akan merusak generasi muda bangsa.
Kata Faisal, peningkatan investasi dengan cara tersebut merupakan bentuk ketidakmampuan Pemerintah dalam mengelola sumberdaya alam yang dimiliki oleh Negara.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banten: Kalau Miras Diizinkan di Banten, Saya Pimpin Demo ke Istana!
Baca Juga: Miras Dilegalkan Berdalih Kearifan Lokal, Ketua MUI M Cholil Nafis: Saya Secara Pribadi Menolak
“Seperti tidak ada cara lain saja meningkatkan investasi. Indonesia yang kaya akan aneka ragam sumber daya alam dan kebudayaan adalah kekuatan besar," ujarnya kepada SerangNews.com, Selasa 2 Maret 2021.
Diketahui, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan tersebut di dalamnya memberi kelonggaran investasi asing pada produksi minum keras (miras) hingga kepada tingkat pengecernya.
Menurut Faisal, pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan kebijakan legalisasi investasi mirasi tersebut.