SERANG NEWS - Ferdinand Hutahaean menyindir Pemprov DKI Jakarta yang memiliki saham di pabrik Anker BIR. Sehingga, Pemprov memperoleh pendapatan dari pabrik tersebut.
Sindiran Ferdinand itu menyusul ramainya kritik terhadap Presiden Jokowi yang menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras (miras).
"Anker BIR telah berdiri di Bekasi dgn saham Pemprov @DKIJakarta sebesar 26%. Pabrik miras ini tlh menyumbang APBD DKI. Artinya apa? Pabrik miras legal dan boleh berdiri," kata Ferdinand dikutip SerangNews dari Twitter @FerdinandHaean3 yang diunggah pada Senin 1 Maret 2021.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banten: Kalau Miras Diizinkan di Banten, Saya Pimpin Demo ke Istana!
Ferdinand menyebut, Jokowi hanya mengatur ulang soal miras supaya lebih rapi. Tapi, diributkan oleh kaum pendosa yang sok suci.
Anker BIR telah berdiri di Bekasi dgn saham Pemprov @DKIJakarta sebesar 26%. Pabrik miras ini tlh menyumbang APBD DKI. Artinya apa? Pabrik miras legal dan boleh berdiri.
Sekarang @jokowi sbg Presiden mengatur ulang sektor ini spy lbh rapi, tp mgp kaum pendosa yg sok suci ribut?— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) March 1, 2021
"Sekarang @jokowi sbg Presiden mengatur ulang sektor ini spy lbh rapi, tp mgp kaum pendosa yg sok suci ribut?," ujarnya.
Terpisah, dalam cuitan di akun Twitternya, M Said Didu seolah menanggapi tudingan Ferdinand tersebut.
Baca Juga: Soal Perpres Miras, Mardani Ali Sera: Kenapa Harus Investasi Miras?
Said Didu mengaku aneh terhadap orang yang menghubungkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pabrik tersebut.
"Aneh sekali yg hubungkan pabrik bir bitang dg Gub @aniesbaswedan krn pabrik tsb didirikan sjk jaman Belanda (1931)," tulisnya dalam akun Twitter msaid_didu.