Miras Dilegalkan Berdalih Kearifan Lokal, Ketua MUI M Cholil Nafis: Saya Secara Pribadi Menolak

- 1 Maret 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi minuman.
Ilustrasi minuman. /Pixabay

SERANG NEWS - Pro kontra soal Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang sudah di tandatangani Presiden Jokowi terus berlanjut.

Pepres tentang izin untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka dengan syarat tertentu banyak dikritik berbagai kalangan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis pun angkat bicara, ia menilai dalih kearifan lokal tidak seharusnya jadi acuan melegalkan minuman keras (miras).

Baca Juga: Tak Kapok Dibui, Residivis Kasus Obat Keras Kembali Diringkus Polisi 

"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," katanya dikutip SerangNews dari Antara, Senin 1 Maret 2021.

Ia mengatakan, Perpres tersebut harus segera dicabut karena hanya akan memberikan keuntungan segelintir orang. Namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi, kan, nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," tuturnya.

Baca Juga: Bacaan Doa Sehari-hari Lengkap dengan Artinya: Doa Makan, Doa Keluar Masuk Toilet dan Doa Memakai Pakaian

Senada, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga mengkritik kebijakan pemerintah membolehkan industri minuman keras.

"Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi," kata dia.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x