Ferdinand Sebut APBD DKI Jakarta Disumbang Pabrik Miras, Said Didu: Pabrik Berdiri Sejak Zaman Belanda

- 1 Maret 2021, 21:55 WIB
Ferdinand Hutahean.
Ferdinand Hutahean. /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

Cuitan M Said Didu
Cuitan M Said Didu Tangkap layar/Twitter @msaid_didu

"Sejak jadi Gubernur, pak @aniesbaswedan usulkan saham pemda DKI pabrik tsb agar dijual," tambahnya.

Baca Juga: Sikap Tegas Fraksi PKS: Batalkan Perpres Legalisasi Miras!

Diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut pada 2 Februari 2021 lalu.

Dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, pemerintah memberikan izin untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol ini secara terbuka dengan syarat tertentu.

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Ryeowook Super Junior Cover Lagu Indonesia, Begini Lirik Lagu 'Terlanjur Mencinta'

Beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras dicantumkan dalam Lampiran III Perpres tersebut.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah