SERANG NEWS - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyampaikan kritik tajam atas perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan miras atau minuman beralkohol.
Miras yang dilegalkan mulai dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI). Kebijakan ini menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
"Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," ungkap Jazuli dalam keterangan tertulis, Senin 1 Maret 2021.
Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet Resmi Diluncurkan, Begini Cara Mengganti Nomor Baru
"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi," tambahnya.
Semestinya, lanjut Jazuli, kita semua konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
"Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena madhorotnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," tegasnya.
Baca Juga: Elsa Bebas dari Penjara, Tapi Nino Belum Memaafkannya, Prediksi Ikatan Cinta Senin 1 Maret 2021