Sebelum mengecek nama penerima BPUM UMKM, harus dipastikan bahwa Anda sudah pernah mendaftar dan melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 18 Februari 2021, Nino Akan Tes DNA Reyna, Al Bimbang
Berikut syarat dapat BLT Banpres BPUM UMKM:
- WNI
- Penerima BPUM adalah Pelaku UMKM
- Penerima BPUM bukan ASN
- Penerima BPUM bukan anggota TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD.
- Penerima BPUM tidak sedang menerima fasilitas kredit perbankan.
- Penerima BPUM memiliki usaha yang dibuktikan dengan SKU dan foto usaha
- Penerima BPUM mendapat rekomendasi dari dinas/lembaga koperasi setempat.
Baca Juga: Maling Apes Jual Motor Hasil Curian di Medsos, Ya Ketahuan Deh!
Setelah semua berkas pesyaratan dinyatakan lengkap, penerima BPUM UMKM juga harus menyiapkan dokumen berikut ini:
- NIK KTP penerima BPUM
- Alamat lengkap pemilik UMKM dan Lokasi usaha
- Nomor telpon tempat usaha UMKM.
Usai dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah mendaftar. Berikut cara mendaftar agar dapat BPUM UMKM.
- Pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi di tingkat Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti usaha.
- Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ atau datang langsung ke kantor yang bersangkutan.
- Kementerian Koperasi akan melalukan penilaian terkait kelayakan bersama dengan OJK
- Jika layak, pendaftar akan langsung menerima bantuansesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Arti Lagu Persahabatan Bagai Kepompong, Berikut Ulasan Cerita Sinetron yang Tayang 13 Tahun Lalu
Jika pendaftar tercatat sebagai penerima bantuan, langkah selanjutnya adalah dengan mengecek ke eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan dapat bantuan.
Baru setelah dipastikan dapat bantuan, penerima BPUM bisa mencairkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari
Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. ***