Hari Terakhir Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan BLT Banpres BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

- 18 Februari 2021, 00:55 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Kemenkop UKM berencana menargetkan jumlah penerima BPUM atau BLT UMKM sebanyak 20 juta pelaku UMKM.
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Kemenkop UKM berencana menargetkan jumlah penerima BPUM atau BLT UMKM sebanyak 20 juta pelaku UMKM. /ANTARA/Adeng Bustomi

Sebelum mengecek nama penerima BPUM UMKM, harus dipastikan bahwa Anda sudah pernah mendaftar dan melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 18 Februari 2021, Nino Akan Tes DNA Reyna, Al Bimbang

Berikut syarat dapat BLT Banpres BPUM UMKM:

  • WNI
  • Penerima BPUM adalah Pelaku UMKM
  • Penerima BPUM bukan ASN
  • Penerima BPUM bukan anggota TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD.
  • Penerima BPUM tidak sedang menerima fasilitas kredit perbankan.
  • Penerima BPUM memiliki usaha yang dibuktikan dengan SKU dan foto usaha
  • Penerima BPUM mendapat rekomendasi dari dinas/lembaga koperasi setempat.

Baca Juga: Maling Apes Jual Motor Hasil Curian di Medsos, Ya Ketahuan Deh!

Setelah semua berkas pesyaratan dinyatakan lengkap, penerima BPUM UMKM juga harus menyiapkan dokumen berikut ini:

  • NIK KTP penerima BPUM
  • Alamat lengkap pemilik UMKM dan Lokasi usaha
  • Nomor telpon tempat usaha UMKM.

Usai dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah mendaftar. Berikut cara mendaftar agar dapat BPUM UMKM.

  • Pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi di tingkat Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti usaha.
  • Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ atau datang langsung ke kantor yang bersangkutan.
  • Kementerian Koperasi akan melalukan penilaian terkait kelayakan bersama dengan OJK
  • Jika layak, pendaftar akan langsung menerima bantuansesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Arti Lagu Persahabatan Bagai Kepompong, Berikut Ulasan Cerita Sinetron yang Tayang 13 Tahun Lalu

Jika pendaftar tercatat sebagai penerima bantuan, langkah selanjutnya adalah dengan mengecek ke eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan dapat bantuan.

Baru setelah dipastikan dapat bantuan, penerima BPUM bisa mencairkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari

Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x