Pencairan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021

- 4 Februari 2021, 19:55 WIB
Pencairan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021
Pencairan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021 /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SERANG NEWS - Pencairan Banpres Produktif UKM Mikro (BPUM) yang awalnya hanya sampai tanggal 31 Januari 2021 diperpanjang hingga 18 Februari 2021. 

Kabar tersebut disampaikan oleh Bank BRI sebagai penyalur melalui akun Instagram @bankbri_id. 

"Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021," tulis akun tersebut. 

Akun tersebut juga melanjutkan, bagi pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini bisa memanfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. 

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Bulan Februari tapi NIK KTP Tidak Terdaftar? Jangan Khawatir, Ini Caranya 

Baca Juga: Siapkan 'Mental' Bom Bunuh Diri, Terduga Teroris Jaringan Gorontalo Makasar Bakal Serang Polisi

"Bantuan pemerintah sebesar Rp2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19," katanya. 

Sebagai Bank penyalur, Bank BRI mengingatkan kepada para pelaku UMKM untuk terlebih dahulu mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak di situs eform.bri.co.id/bpum.

"Yuk, segera cek dan pastikan Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum," tulisnya. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x