SERANG NEWS - Pencairan Banpres Produktif UKM Mikro (BPUM) yang awalnya hanya sampai tanggal 31 Januari 2021 diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Kabar tersebut disampaikan oleh Bank BRI sebagai penyalur melalui akun Instagram @bankbri_id.
"Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga melanjutkan, bagi pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini bisa memanfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM.
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Bulan Februari tapi NIK KTP Tidak Terdaftar? Jangan Khawatir, Ini Caranya
Baca Juga: Siapkan 'Mental' Bom Bunuh Diri, Terduga Teroris Jaringan Gorontalo Makasar Bakal Serang Polisi
"Bantuan pemerintah sebesar Rp2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19," katanya.
Sebagai Bank penyalur, Bank BRI mengingatkan kepada para pelaku UMKM untuk terlebih dahulu mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak di situs eform.bri.co.id/bpum.
"Yuk, segera cek dan pastikan Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum," tulisnya.