Lansia Terima Suntik, Berikut Kriteria dan Jadwal Suntik Vaksin Covid-19 Tahap II

- 17 Februari 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi vaksin Nusantara dan Sinovac
Ilustrasi vaksin Nusantara dan Sinovac /Arahkata/

 

SERANG NEWS – Berikut suntik vaksin Covid-19. Vaksin diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Proses suntik vaksin tahap pertama sudah selesai dilakukan. Diberikan untuk tenaga kesehatan dan pelayanan publik.

Bahkan, Presiden Jokowi bersama dengan sejumlah menteri kabinet ikut menjadi bagian dari pejabat yang menerima suntik vaksin. Dilanjut dengan sejumlah kepala daerah secara serentak.

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Syarat Vaksinasi Covid-19 Terbaru

Baca Juga: Hadapi Revolusi Industri, Kominfo RI Buka Pelatihan Gratis, Digital Talent Scholarship 2021, Ini Penjelasannya

Tahap 2 proses suntik vaksin, mulai disalurkan pada  pada Februari 2021 ini diharapkan akan selesai pada Mei 2021.

Pada tahap kedua program vaksinasi COVID-19 akan ditujukan untuk 38,5 juta orang dimana terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.

Penerima vaksinasi tahap kedua merupakan Petugas Pelayanan Publik diantaranya guru dan dosen, pejabat negara, TNI, Polri, Satpol PP, petugas transportasi publik, pegawai pemerintah, pedagang pasar, tokoh agama dan juga lansia.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kementerian Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x