SERANG NEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authoritation) vaksin Corona Sinovac untuk kelompok lansia 60 tahun ke atas.
Dikatakan Badan POM, pemberian yang dilakukan sebanyak dua dosis vaksin yang diberikan dalam selang waktu 28 hari.
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito mengatakan, keputusan ini diambil setelah Badan POM mendapatkan data hasil uji klinik yang memadai.
Baca Juga: Millen Cyrus Ngaku Salat Pake Sarung, Jumatan Suka Duduk di Pojok
Dimana dari uji klinik fase 3 yang berlangsung di Brazil dengan subjek sebanyak 600 orang, dan data uji klinik fase 2 di Tiongkok sebanyak 400 orang lansia, didapatkan pemberian vaksin Corona Sinovac kepada lansia usia 60 tahun ke atas aman tanpa efek samping serius.
“Pemberian vaksin Corona Sinovac pada lansia usia 60 tahun ke atas aman tanpa efek samping serius, tutur Penny dalam keterangan pers secara daring di Jakarta yang dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @bpom_ri, Minggu 7 Februari 2021.
Ditambahkan Penny, bahwa Badan POM juga telah membahas bersama Tim Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat dan para ahli di bidang vaksin. Termasuk Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terkait perluasan penggunaan vaksin Covid-19 untuk lansia.
Apalagi angka kematian pada kelompok lansia pada pandemic menduduki angka relative besar yakni 47,3 persen.
“Kami berharap adanya persetujuan vaksin untuk kelompok lansia ini bisa menurunkan angka kematian lansia akibat infeksi virus Covid-19,” tambahnya.
Baca Juga: Ramalan Shio Senin 8 Februari 2021, Shio Kambing: Jangan Belanja Berlebihan!