SERANG NEWS- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan.
Hal itu dilakukan karena penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin meningkat di tanah air.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.
Bunyinya sebagai berikut, ‘Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan’.
Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 5 Februari 2021, Hari Baik Shio Kambing
Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 5 Februari 2021, Shio Macan: Perhatikan Dompet Anda
Selanjutnya, surat edaran tersebut mengatur tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona (Covid-19).
Selanjutnya dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kemendikbud pun menyebut penentuan kelulusan dapat dilakukan melalui: