SERANG NEWS - Pemerintah akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kuota sebanyak 1 Juta guru PPPK.
Perekrutan PPPK pada tahun 2021 ini, hanya akan dibuka untuk dua golongan guru yang memenuhi syarat.
Syarat pertama yakni guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Pembukaan rekrutmen PPPK bertujuan sebagai upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer agar mendapat penghasilan yang layak.
Baca Juga: PPPK Guru Dibuka 2021, Begini Syarat dan Alur Pendaftaranya
Baca Juga: Pemerintah Diminta Alokasikan PPPK untuk Guru Honorer di Lingkungan Kemenag
Pada tahun 2021 ini, Mendikbud akan menfokuskan pada pendaftaran PPPK bagi guru honorer dengan kuota 1 Juta PPPK.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut fokus 2021 adalah perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK,” ujar Nadiem di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.