PPPK Guru Dibuka 2021, Begini Syarat dan Alur Pendaftaranya

- 5 Januari 2021, 08:00 WIB
Informasi mengenai seleksi dan pendaftaran PPPK.
Informasi mengenai seleksi dan pendaftaran PPPK. /Tangkap Layar https://sscasn.bkn.go.id

SERANG NEWS - Pemerintah membuka seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini. 

Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK, terlebih dahulu harus mengetahui syarat dan alur pendaftaranya, agar bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan. 

Seleksi PPPK pada tahun 2021 ini hanya akan dibuka untuk guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Sejumlah kelebihan didapatkan oleh PPPK dibanding PNS, antara lain peluang langsung menduduki jabatan tinggi.

Baca Juga: Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Dibuka 2021, Ini Alur Pendaftarannya 

Baca Juga: Pemerintah Diminta Alokasikan PPPK untuk Guru Honorer di Lingkungan Kemenag 

Sementara jika PNS harus meniti karir dari awal terlebih dahulu agar bisa menduduki suatu jabatan.

Di sisi lain, gaji pokok dan fasilitas sama dengan PNS, ketika sudah lulus seleksi PPPK.

Program seleksi 1 juta guru PPPK ini ditujukan untuk memenuhi kuota kebutuhan guru di tahun 2021 yang mencapai 1 juta lebih. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah