Pemerintah Diminta Alokasikan PPPK untuk Guru Honorer di Lingkungan Kemenag 

- 25 Desember 2020, 20:47 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain. /kemenag.go.id

SERANG NEWS - Kementrian Agama (Kemenag) meminta kepada Pemerintah untuk mendapatkan alokasi kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Kementerian Agama saat ini mempunyai 617.544 guru madrasah yang berstatus non PNS atau honorer atau 82,28 persen.

Sedangkan guru madrasah yang berstatus PNS sebanyak 132.907 17,71 persen. 

Karena di Kementrian Agama sendiri masih banyak guru PNS pada Madrasah akan memasuki masa pensiun pada 2020 dan 2021 sebanyak 6.737 orang.

Baca Juga: Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Dibuka 2021, Ini Alur Pendaftarannya 

Baca Juga: Kemendikbud Tetapkan Pendaftaran PPPK Bagi Guru Honorer Maksimal Usia 59 Tahun 

Kementerian Agama juga mempunyai dan membina 124.781 guru PAI pada satuan pendidikan sekolah yang berstatus non PNS atau honorer 53,86 persen dan guru PAI PNS sebanyak 106.874 atau 46,13 persen. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain berharap Kementerian Agama juga mendapatkan alokasi kuota seleksi PPPK. 

Sebab, mayoritas guru binaan Kementerian Agama berstatus non PNS, baik guru madrasah maupun guru agama pada satuan pendidikan sekolah.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x