Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Dibuka 2021, Ini Alur Pendaftarannya

- 21 Desember 2020, 07:00 WIB
Daftar PPPK 2021, Pastikan Nomor Ijazah Anda Dapat Diverifikasi
Daftar PPPK 2021, Pastikan Nomor Ijazah Anda Dapat Diverifikasi / /Instagram.com/@kemendikbud.ri/

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kemendikbud pada tahun 2021 mendatang, membuka kesempatan bagi para guru honorer untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui proses seleksi. 

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru di luar guru PNS yang saat ini mengajar. 

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Kemendikbud Tetapkan Pendaftaran PPPK Bagi Guru Honorer Maksimal Usia 59 Tahun  

Baca Juga: Pemda Diminta Segera Usulkan Daftar Guru Honorer Jadi PPPK

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan program ini adalah usulan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud dari tindak lanjut amanat lima Kementerian/Lembaga dalam pemenuhan kebutuhan satu juta guru melalui seleksi PPPK pada tahun 2021. 

Program ini juga sebagai langkah Kemendikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Jadi PPPK, Simak Lima Terobosan Proses Seleksi Dari Mendikbud

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x