SERANG NEWS - Pemerintah pada tahun 2021 mendatang, membuka kesempatan bagi para guru honorer untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui proses seleksi.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud
Baca Juga: Ini Pesan DPR Soal Pembangunan Sarana dan Prasarana di Wisata Alam Loh Buaya di Pulau Rinca
Baca Juga: Pencegahan Korupsi Provinsi Banten Peringkat Dua Nasional, WH: Penertiban dan Pengamanan Aset Daerah
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK.
Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.
“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya
Baca Juga: Juventus Vs Ferencvaros, Andrea Pirlo Duetkan Dybala, Cristiano Ronaldo & Morata di Liga Champions