SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kemenkop UKM terus menyalurkan bantuan Banpres Produktif UKM Mikro (BPUM).
Program BPUM diperuntukan bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Bantuan ini bersifat hibah bukan pinjaman.
Program BPUM UMKM Rp2,4 Juta ini, merupakan salah satu dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.
Untuk mengetahui apakah Anda penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta bisa secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Simak! Cara Mendaftar Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Syarat dan Proses Pencairan
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Januari 2021, Ini Syarat Pekerja Dapat BLT Rp 2,4
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan, tahun 2021 banpres produktif usaha mikro akan dilanjutkan.
Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.
"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya dikutip dari Kemenkop UKM.