BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Januari 2021, Ini Syarat Pekerja Dapat BLT Rp 2,4

- 5 Januari 2021, 20:57 WIB
ILUSTRASI hadiah uang gratis dari Kartu Prakerja
ILUSTRASI hadiah uang gratis dari Kartu Prakerja /

SERANG NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan dikabarkan mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan/pekerja terdampak covid-19. Bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan diberikan secara dua tahap.

Kemnaker sendiri memastikan penyaluran bantuan bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga tahun 2021. Penyaluran bantuan termin 3 tahap 1 ini sedang menunggu kajian dari lembaga terkait.

Baca Juga: Bakal Cair, Cek Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta Cair di Tahun 2021

Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Pasalnya, karyawan yang merasa berhak dan mendapat bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta ini belum tentu juga bisa menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Bisa saja ada pekerja yang tidak dapat pada tahun 2021 ini.

Meski begitu belum ada kepastian kapan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima para pekerja yang berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Bakal Cair di 2021, Ini Bocoran Kriteria Pekerja Dapat BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta

Adapun syarat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni:

  • WNI, dibuktikan dengan NIKKTP aktif
  • Pekerja aktif yang menerima gaji perbulan
  • Terdaftar sebagai penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaanhingga Juni 2020.
  • Memiliki rekeningaktif
  • Memiliki gaji per bulan di bawah Rp 5 juta.
  • Bukan ASNTNI/Polri

 Baca Juga: Hanya Gunakan NIK KTP dan Login dtks.kemensos.go.id, Dapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta

Untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT tersebut, pekerja bisa mengecek melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau Whatsapp adalah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x