-Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha
-Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika ada salah satu syarat yang tidak anda penuhi, maka dipastikan berkas pendaftaran BPUM UMKM Anda ditolak.
Baca Juga: Mendikbud Kirim Sinyal 2021 Fokus Rekrut PPPK, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini
2. Kuota Sudah Terpenuhi
Pendaftaran BPUM UMKM Rp 2,4 juta tahap 1 telah menyerap lebih dari 9 juta pelaku UMKM. Sementara itu pendaftaran di tahap 2 telah ditutup sejak 25 November 2020 lalu.
Pemerintah sendiri telah memberi kuota bagi pendaftar BPUM UMKM sebanyak 12 juta.
Apabila Anda sudah mendaftar tetapi ditolak, kemungkinan pendaftar sudah melebihi 12 juta atau kuota telah terpenuhi.
Selain itu, di beberapa wilayah yang juga menerima pendaftaran BPUM UMKM banyak yang melebihi kuota yang sudah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan di Tahun 2024 Masyarakat Miskin 0 Persen