Sudah Suntik Vaksin Corona Bukan Berarti Bebas, Ini Anjuran Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

- 30 Januari 2021, 18:21 WIB
Ilustrasi vaksin Corona.
Ilustrasi vaksin Corona. /Pixabay/kitzD66/

SERANG NEWS- Kehadiran vaksin diklaim pemerintah menjadi salah satu cara dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang dikutip Serangnews dari Antara, Sabtu 30 Januari 2021 mengatakan, bahwa akhir April 2021 proses vaksinasi mulai dilakukan terhadap seluruh masyarakat Indonesia.

Ditargetkan sekitar 70 persen populasi Indonesia yang saat ini mencapai 270,20 juta menurut data hasil Sensus Penduduk 2020 bisa tervaksinasi.

Baca Juga: Vaksinasi 1,5 Juta Bagi Tenaga Kesehatan Ditarget Rampung Akhir Februari 2021, Menkes: Prosesnya Harus Cepat

Dengan angka itu, maka pemerintah menargetkan 181,5 juta orang akan divaksin Covid-19 untuk mencapai kekebalan kawanan atau herd immunity.

Untuk menyukseskan itu semua, Kementerian Komunikasi (Kominfo) mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan meski pun vaksin sudah hadir di Indonesia.

"Setelah vaksin, tidak berarti bebas sebebas-bebasnya, protokol kesehatan 5M tetap dijalankan setelah vaksin Corona," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail, saat acara virtual yang diadakan Dharma Wanita Persatuan Kemkominfo, yang dikutip Serang News dari Antara, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Merah Putih Keluar Akhir 2021, Menristek: untuk Penuhi Dosis Vaksin Nasional

Ismail menjelaskan, protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x