SERANG NEWS – Setelah mempertimbangkan masukan dari ahli dan penelitian ilmiah yang dilakukan, Pemerintah melakukan perubahan syarat Vaksinasi Covid-19.
Perubahan syarat-syarat skrining vaksinasi Covid-19 ini dipaparkan oleh dr. Siti Nadia Tarmizi, yang merupakan Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI.
“Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu," katanya dikutip dari Antara, pada Senin 17 Februari 2021 kemarin.
Dipaparkan, Siti Nadia bahwa perubahan tersebut antara lain penerima vaksin minimal berusia 18 tahun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces pada Rabu 17 Februari 2021
Kemudian, untuk kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia yang berusia di atas 60 tahun diizinkan menerima vaksin dengan syarat harus mendapat persetujuan vaksinasi.
Dr. Nadia menegaskan bahwa pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 dengan rentang waktu 28 hari hanya untuk kelompok lansia.
Jarak interval waktu 28 hari yang dikeluarkan BPOM merupakan upaya melindungi kelompok lansia yang rentan tertular Covid-19.