Wajib Tahu, Inilah Syarat Vaksinasi Covid-19 Terbaru

- 17 Februari 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi  vaksinasi covid-19
Ilustrasi vaksinasi covid-19 /Dea Megaputri/PIXABAY

SERANG NEWS – Setelah mempertimbangkan masukan dari ahli dan penelitian ilmiah yang dilakukan, Pemerintah melakukan perubahan syarat Vaksinasi Covid-19. 

Perubahan syarat-syarat skrining vaksinasi Covid-19 ini dipaparkan oleh dr. Siti Nadia Tarmizi, yang merupakan Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI.

“Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu," katanya dikutip dari Antara, pada Senin 17 Februari 2021 kemarin. 

Dipaparkan, Siti Nadia bahwa perubahan tersebut antara lain penerima vaksin minimal berusia 18 tahun.

Baca Juga: Hadapi Revolusi Industri, Kominfo RI Buka Pelatihan Gratis, Digital Talent Scholarship 2021, Ini Penjelasannya 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces pada Rabu 17 Februari 2021

Kemudian, untuk kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia yang berusia di atas 60 tahun diizinkan menerima vaksin dengan syarat harus mendapat persetujuan vaksinasi.

Dr. Nadia menegaskan bahwa pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 dengan rentang waktu 28 hari hanya untuk kelompok lansia.

Jarak interval waktu 28 hari yang dikeluarkan BPOM merupakan upaya melindungi kelompok lansia yang rentan tertular Covid-19.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah