SERANG NEWS – DPR menyambut baik wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Revisi UU ITE diperlukan agar tidak ada lagi pasar karet yang tidak berkeadilan.
"DPR menyambut baik rencana revisi UU ITE dan masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.
Aziz berharap, pelaksanaan UU ITE bisa mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.
Untuk itu, Aziz meminta agar revisi UU ITE tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE.
“Saat ini UU tersebut selalu dijadikan untuk saling lapor terhadap pihak yang saling berseberangan karena permasalahan kecil di media sosial,” ujarnya.
"Masyarakat sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian," ujarnya.