SERANG NEWS -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan melakukan sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 terkait kawasan tanpa rokok di sejumlah gedung pemerintahan di Kota Tangerang Selatan, Senin 8 Februari 2021.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, kegiatan ini sosialisasi bersifat sidak terkait dengan berberapa kawasan tanpa rokok.
"Kita awali dari gedung pemerintahan seperti pemkot, kecamatan dan instansi lainnya. Di lokasi ini pula kita sampaikan bahwa gedung ini dilarang sebagai kawasan bebas rokok. Jangan ada rokok, jangan disiapin asbak, kalau mau merokok ya di luar gedung pemerintahan," kata Muksin kepada wartawan, Senin 8 Februari 2021.
Baca Juga: Kangen Syekh Ali Jaber, Mahfud MD: Semoga Almarhum Mendapat Surganya Allah
Baca Juga: BPNT Rp200 Ribu Cair Bulan Februari 2021, Berikut Cara Cek Daftar Penerima dan Proses Pencairannya
Ditambahkan Muksin, dari hasil sosialisasi masih ditemukan pegawai pemerintahan yang melanggar. Bahkan diantaranya ada beberapa perokok termasuk asbak.
"Tadi ada 22 pegawai yang kedapatan melanggar saat kita sosialisasi. Kita tegur (peringati) belum diberikan sanksi," tambah Muksin kepada wartawan.
Baca Juga: Simpan 3 Butir Pil Ekstasi, Polisi Tangkap Ridho Anak Raja Dangdut Rhoma Irama
Dikatakan Muksin, selain gedung Pemkot Tangsel, Satpol PP juga menyisir di gedung lainnya di antaranya Kecamatan Setu, Bina Marga (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinsos Tangsel.