Geger Mata Uang Dirham dan Dinar, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Ditangkap Polisi

- 3 Februari 2021, 22:41 WIB
Barang bukti Pasar Muamalah Zaim Saidi yang ditangkap Bareskrim Polri.*
Barang bukti Pasar Muamalah Zaim Saidi yang ditangkap Bareskrim Polri.* /Dok. PMJ News

SERANG NEWS - Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi yang sempat viral karena menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam transaksinya ditangkap pihak kepolisian di Depok, Jawa Barat.

Zaim Saidi dijerat Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011. Berdasarkan pasal yang dikenakan kepadanya, Zaim Saidi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual mengatakan, pasar yang telah berdiri sejak 2014 ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti cara di zaman Nabi.

Baca Juga: Banyak Tumbuh secara Liar, Ini 5 Manfaat Daun Kelor untuk Perawatan Wajah

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Menes Ditangkap Polisi, Dendam Jadi Motif Pelaku

“Dibentuk oleh tersangka Zaim Saidi untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi,” ujar Ramadhan Rabu, 3 Februari 2021

Untuk diketahui, mata uang Dinar dan Dirham yang digunakan di Pasar Muamalah yang berlokasi di Depok itu bertuliskan kalimat ‘Amir Zaim Saidi’, dengan ukiran kaligrafi Arab dan tulisan ‘Amirat Nusantara’.

Menurut Ramadhan, tulisan tersebut memiliki makna tersendiri, yang berkaitan dengan kepemimpinan.

Baca Juga: Aliran Kali Tersendat Tumpukan Sampah, Jadi Penyebab Banjir di Kota Serang 

“Amirat itu pimpinan. Pimpinan dari lapak, pimpinan dari Pasar Muamalah. Ketua gitu. Jadi ‘Amir’ itu bukan nama, ‘Amir’ itu istilah sebagai pimpinan. Jadi pimpinan dari pasar Muamalah, dan sekaligus penanggung jawab,” ujarnya dikutip Serangnews.com dari PMJNews.

Dalam keterangannya, Ramadhan memaparkan ada sekitar 10 hingga 15 pedagang yang memiliki lapak di pasar Muamalah.

Para pedagang ini berjualan berbagai jenis barang, mulai dari sembako, minuman, hingga pakaian, yang semuanya diperjualbelikan dengan mata uang dinar dan dirham.

Baca Juga: Sejarah Awal Orang China Masuk Banten: Temuan Artefak hingga Peranan di Masa Kesultanan Banten

Baca Juga: Sejarah Imlek dan Komunitas Tionghoa di Indonesia, Suram saat Orde Baru, Merdeka di Masa Gus Dur

“Kemudian tersangka juga menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai PT aneka tambang ditambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan,” tuturnya.

Hingga saat itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak yang ada di Pasar Muamalah.

Untuk diketahui, Pasar Muamalah ini sempat viral lantaran bertransaksi dengan menggunakan mata uang selain rupiah.

Selain menggunakan koin dinar dan dirham, pasar ini juga tidak meminta uang sewa dari setiap pedagang yang ingin membuka lapak.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x