Kata Andika, Pemprov Banten telah menindaklanjuti instruksi tersebut melalui Perda Covid-19 yang baru disahkan.
“Selanjutnya keberadaan perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” cetusnya.***