Buron 9 Tahun, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju 

- 29 Januari 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi, Buronan ditangkap di Pengungsian Korban Gempa Bumi di  Sulawesi Barat
Ilustrasi, Buronan ditangkap di Pengungsian Korban Gempa Bumi di Sulawesi Barat /PMJNews/

SERANG NEWS - Setelah buron selama 9 tahun, Mubassir akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar). 

Buronan kasus korupsi di Kantor Pajak Pratama Kota Parepare Sulawesi Selatan ini, ditangkap di tenda pengungsian gempa Mamuju. 

Dari informasi yang ada, Mubassir ditangkap di tenda pengusian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, pada Kamis 28 Januari 2021 kemarin. 

Baca Juga: 6 Manfaat Wortel Bagi Kesehatan, Bisa Menurunkan Kolesterol! 

Baca Juga: Soal Kawanan Monyet Liar yang Serang Warga di Perumahan Puspiptek, Pemkot Tangsel Diminta Segera Relokasi

Kejaksaan Negeri Parepare bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mamuju menangkap koruptor tersebut saat tengah berada di tenda pengungsian.

"Sudah kita amankan dan sudah dibawa ke Kejari Parepare. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Kasipenkum Kajati Sulsel yang akrab disapa Idil, Jumat 29 Januari 2021 dikutip dari PMJ News. 

Buronan Mubassir adalah terpidana tindak pidana Korupsi Proyek Pengadaan Partisi dan Penataan Ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare Tahun tahun Anggaran 2007. 

Baca Juga: Pertama di 2021, Kalimantan Diguncang Gempa

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Selanjutnya buronan kasus korupsi itu dibawa ke Kejari Parepare untuk segera ditahan di LP Parepare.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012. 

Terpidana Mubassir akan menjalani hukuman penjara selama selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah